“FORENSIC NURSING”

Ilmu Forensik diartikan sebagai penerapan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan penegakan hukum dan peradilan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Forensik adalah cabang ilmu kedokteran yang berhubungan dengan penerapan fakta-fakta medis pada masalah-masalah hukum serta Ilmu bedah yang berkaitan dengan penentuan identitas mayat seseorang terkait dengan kehakiman dan peradilan.

Keperawatan forensik merupakan salah satu yang termasuk ruang lingkup ilmu forensik.

Menurut International Association of Forensic Nurses (IAFN), Keperawatan Forensik adalah penggunaan ilmu keperawatan dalam proses hokum. Aspek kesehatan forensik yang dikombinasikan dengan pendidikan bio-psiko-sosial perawat dalam penyelidikan ilmiah dan perawatan trauma, korban kematian, pelaku pelecehan, kekerasan, aktivitas kriminal dan kecelakaan. Perawat forensik memberikan rangkaian pelayanan perawatan bagi korban dan keluarga mereka mulai dari pelayanan gawat darurat di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan sampai keikutsertaan dalam penyelidikan pidana dan pengadilan hukum.

Saat ini di Indonesia belum memiliki lembaga khusus yang menyediakan pendidikan dan profesi khusus di bidang Keperawatan Forensik. Keperawatan Forensik merupakan hal yang cukup baru dalam asuhan keperawatan. Sedangkan di Amerika, lembaga-lembaga pendidikan di bidang Keperawatan Forensik sudah ada cukup lama. Itu berawal dari sebuah pertemuan dan konferensi di Minnesota tahun 1992 ketika sebuah kelompok yang terdiri dari sekitar 70 perawat berkumpul untuk mengadakan konferensi yang pertama kalinya membahas tentang perawatan pada kasus kekerasan seksual dan tentang peran mereka sebagai perawatan forensik. Disana dibahas juga beberapa pendapat untuk diadakannya kekhususan keperawatan forensik, sehingga dengan adanya keahlian tersebut perawat mampu berkolaborasi dengan keahlian lain dan akan lebih fokus dalam perawatan klien yang memiliki riwayat khusus sehingga penanganan yang diberikan lebih maksimal.

 

Menurut IAFN dalam Renjith et al (2016) Perawat forensik adalah perawat yang mempunyai tugas dan tanggung jawab memberikan perawatan khusus bagi pasien yang menjadi korban atau pelaku trauma. Namun, peran khusus perawat forensik mampu lebih jauh melampaui perawatan medis. Perawat forensik juga memiliki pengetahuan tentang sistem hukum dan keterampilan dalam identifikasi cedera, evaluasi dan dokumentasi. Selain memberikan pelayanan kebutuhan medis untuk pasien dengan segera, perawat forensik sering mengumpulkan bukti, memberikan kesaksian medis di pengadilan, dan berkonsultasi dengan otoritas hukum.

Menurut Hammer et al (2013) Tugas dan tanggung jawab perawat forensik adalah keselamatan korban baik yang hidup ataupun sudah meninggal, mengumpulkan barang bukti secara terorganisir dan komprehensif, melakukan pemeriksaan forensik.

Perawat forensik mampu bekerja pada unit layanan kesehatan maupun non kesehatan seperti di rumah sakit, bangsal psikiatri, pusat rehabilitasi, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, dan lain-lain. Konsep keperawatan forensik menjadi bagian dari pendidikan keperawatan dasar yang utama karena kekerasan dan trauma bisa terjadi disepanjang kehidupan manusia. Perawat forensik memiliki tugas kekhususan daripada perawat umum. Perawat forensik harus terampil dalam melakukan pengamatan, dokumentasi dan penyimpanan barang bukti sehingga dapat membantu penyelesaian kasus-kasus pidana maupun perdata.

 

 

 

Referensi

ANA (2015). Forensic Nursing: Scope and Standards of Practice. United States

Hammer et al (2013). Forensic Nursing: Handbook for Practice. United States

Renjith et al (2016). Forensic Nursing. Indian Journal of Medicine & Toxicology, Vol 10 (2), page 180-183

 

 

Penulis: 
Yabani Azmi, S.Kep., Ns
Sumber: 
Perawat RSJD dr. Samsi Jacobalis Provinsi Kep. Bangka Belitung

Artikel

02/12/2024 | Gita Riskika,S.Farm.
29/11/2024 | Gita Riskika,S.Farm.
28/11/2024 | Rakhmawati Tri Lestari, S.Psi., M.Psi.
28/11/2024 | Zurniaty, , S. Farm., Apt
26/11/2024 | Ns..Sri Rahmawat,AMK,S.Kep.
18/06/2022 | Gita Riskika,S.Farm.,Apt
30/06/2016 | Wieke Erina Ariestya, S.Kep.Ners
30/11/2022 | Zurniaty, S. Farm., Apt
18/06/2022 | Gita Riskika,S.Farm.,Apt

ArtikelPer Kategori