Bimbingan Teknis Aplikasi SIA BLUD (Sistem Informasi Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah) & Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah oleh BPKP

Sesuai dengan UUU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah maka Rumah Sakit diwajibkan berbentuk Badan Layanan Umum.

Untuk itu RS Jiwa Daerah Babel sebagai rumah sakit daerah telah ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan Keputusan Gubernur No 188.44/603/RSJD/2014 tanggal 14 September 2014 setelah melalui beberapa tahap penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai usulan penerapan BLUD RSJD Babel pada tahun 2012-2013.

Untuk menunjang kelancaran operasional RSJD Babel setelah ditetapkan menjadi BLUD, maka BPKP Perwakilan Babel pada tanggal 1-7 Desember 2015 melaksanakan Bimbingan Teknis Aplikasi SIA BLUD dan Pengadaan Barang/Jasa BLUD. Pihak RSJD Babel juga telah berinisiatif untuk menyusun 2 (dua) kelompok kerja dalam rangka Bimbingan Teknis tersebut.

Diharapkan dengan adanya Bimbingan Teknis tersebut operasional RSJD Babel akan lebih baik dan lebih akuntabel di dalam masa transisi pelaksanaan BLUD.

Sumber: 
RSJD Babel
Penulis: 
ade herfitriyanti